[ad_1]
loading…
Menurut al-Qardhawi, hadis ini disepakati atas kedha’ifannya, maka tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Selanjutnya, Al-Qardhawi menyimpulkan bahwa nash-nash yang dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan haramnya lagu-lagu itu mungkin shahih, tetapi tidak sharih (jelas), atau sharih tetapi tidak shahih, dan tidak ada satu pun hadis yang marfu’ (sampai) pada Rasulullah SAW yang pantas dipakai sebagai dalil untuk mengharamkan.
Seluruh hadis-hadis yang mereka pergunakan itu didhai’fkan oleh golongan Zhahiriyah, Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah.
Al Qadhi Abu Bakar Ibnu ‘Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al Ahkaam, tidak benar dalam pengharaman sedikit pun. Demikianlah juga dikatakan oleh Al Ghazali, dan Ibnu Nahwi di dalam kitab “Al ‘Umdah.”
Ibnu Thahir dalam kitabnya “As-Simaa’ ” mengatakan “Tidak benar satu huruf pun dari hadis-hadis itu.
Ibnu Hazm berkata, “Tidak benar sedikit pun dalam bab ini, dan setiap riwayat, tentang masalah itu maudhu’ (palsu). Demi Allah, kalau seandainya seluruhnya atau salah satu dari riwayat itu disandarkan dari/melalui jalan orang-orang yang tsiqah kepada Rasulullah SAW pasti kita tidak akan ragu untuk mengambilnya.”
(mhy)
[ad_2]
Sumber Artikel KLIK DISINI