[ad_1]
Harakah.id – Dapat disimpulkan bahwa bekerja kepada Non-Muslim di luar negeri bagi Muslimah adalah perkara yang diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah disebut di atas.
Hukum Muslimah Menjadi Pekerja Migran dengan Majikan Non-Muslim. Kondisi ekonomi yang buruk memaksa sebagian Muslimah di Indonesia mencari peluang kerja hingga ke luar negeri. Berbagai pengalaman mewarnai dinamika kehidupan para pekerja migran, termasuk Muslimah pekerja migran. Salah satu permasalahan yang dihadapi para Muslimah pekerja migran adalah perasaan dilemma ketika harus bekerja kepada majikan non-Muslim.
Dalam permasalah ini, terdapat dua permasalahan yang dapat ditinjau secara hukum fikih. Pertama, berkaitan dengan hukum bekerja bagi perempuan di luar rumah. Menurut Sayyid Alawi bin Ahmad al-Saqqaf (w. 1916) dalam kitab Tarsyih al-Mustafidin, ketika ekonomi keluarga buruk, seorang perempuan diperbolehkan keluar rumah untuk bekerja. Dalam kitab terebut dikatakan,
يجوز لها الخروج فى مواضع:منهااذااشرف البيت على لانهدام الى ان قال … ومنها اذا خرجت لاكتساب نفقة بتجارة او سؤال او كسب اذا اعسر الزوج.
Boleh bagi perempuan keluar rumah dalam beberapa kondisi. Di antaranya adalah ketika rumah akan roboh… di antaranya lagi adalah ketika seorang perempuan keluar rumah untuk mencari nafkah, dengan cara jual beli, minta-minta atau bekerja kepada orang lain ketika kondisi suami tidak mampu secara ekonomi (Tarsyih al-Mustafidin, hlm. 352).
Kebolehan ini tidak berlaku secara mutlak. Mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan para pekerja migran di luar negaranya. Di antara syarat itu adalah:
- Berangkat secara legal
- Pekerjaan halal
- Ada jaminan keamanan dari pelecehan seksual, kesehatan, harta benda serta tidak untuk tujuan maksiat
- Ada dugaan atau keyakinan aman dalam perjalanan sampai negara tujuan
- Kondisi ekonomi keluarga sangat buruk. Misalnya, suami dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu menafkahi keluarganya.
- Mendapat izin dari wali atau suami jika suami masih mampu memberi nafkah.
- Mendapat izin dari ortu ketika kondisi perjalanan sangat rawan meskipun ada dugaan selamat dalam perjalanan
- Berangkat disertai mahram, suami, atau perempuan yang dapat dipercaya menurut salah satu pendapat
- Menghindari bepergian memakai perhiasan, bersolek dan mencolok, jika yakin kuat timbul fitnah
- Menutup aurat
Jika salah satu prasyarat di atas tidak dipenuhi, maka hukum bekerja sebagai pekerja migran bagi Muslimah adalah haram. Seluruh prasyarat di atas sejatinya adalah untuk menjamin keselamatan para calon pekerja migran selama keberangkatan, di tempat tujuan hingga mereka kembali lagi ke negara asalnya. Jangan sampai tujuan mulia untuk membantu perekonomian keluarga berubah menjadi bencana yang merugikan semua pihak.
Kedua, berkaitan dengan majikan yang berstatus non-Muslim. Sejatinya, dalam permasalahan ini tidak ada larangan bagi seorang Muslim mempekerjakan dirinya kepada Non-Muslim. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab mengatakan,
(فرع) قال أصحانبا يجوز أن يستأجر الكافر مسلما على عمل في الذمة بلا خلاف كما يجوز للمسلم أن يشترى منه شيئا بثمن في الذمة وهل يجوز للمسلم أن يؤجر نفسه لكافر إجارة على عينه فيه طريقان مشهوران ذكرهما المصنف في أول كتاب الاجارة (أصحهما) الجواز
“Para pengikut imam Syafi’i berpendapat bahwa orang non-Muslim boleh menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non-Muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang).
Tentang kebolehan sewa menyewa jasa ini, tidak ada seorangpun yang berbeda pendapat. Lalu, apakah orang muslim boleh menyewakan dirinya (tenaganya) kepada orang non-Muslim? Dalam permasalah ini ada dua pendapat yang masyhur. Kedua pendapat itu disebutkan oleh pengarang kitab di awal bab Ijarah. Akan tetapi, pendapat yang paling shahih adalah pendapat yang mengatakan boleh”. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 9/359).
Sampai di sini, dapat disimpulkan bahwa bekerja kepada Non-Muslim di luar negeri bagi Muslimah adalah perkara yang diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah disebut di atas.
Demikian ulasan singkat tentang “Hukum Muslimah Menjadi Pekerja Migran dengan Majikan Non-Muslim”. Semoga pekerjaan yang dilakoni para pekerja migran sesuai dengan tujuan mulia bekerja, yaitu untuk memajukan ekonomi keluarga. Semoga seluruh pekerja Migran, senantiasa dijaga oleh Allah SWT selama berangkat, bekerja, dan pulang kembali ke tanah air.
*Artikel ini merupakan hasil kerja sama Harakah.ID dengan Rumah KitaB dalam program Investing in Women untuk mendukung Muslimah bekerja.
[ad_2]
Sumber Artikel KLIK DISINI