[ad_1]
Islam memberi jalan alternatif bagi pasangan suami-istri yang sudah tidak cocok untuk hidup bersama. Setiap pernikahan tentu tidak semuanya mulus. Ada banyak cobaan dan ujian yang harus dilalui ketika orang menikah. Kalau tidak mampu melewati ujian itu, sudah tidak cocok lagi dengan pasangan kita, Islam membolehkan untuk menceraikan pasangan. Sekalipun dibolehkan, perceraian sangat dibenci oleh Allah SWT.
Laki-laki di dalam hukum keluarga Islam diberi wewenang penuh talak. Mereka punya kuasa untuk mentalak istrinya. Kata talak tidak boleh dipermainkan. Talak yang diucapkan dalam kondisi serius ataupun bercana menurut sebagian ulama talaknya tetap jatuh. Karena itu, laki-laki harus pandai menahan emosi dan bersabar agar kata tersebut tidak terlontarkan dalam mulut.
Namun bagaimana apabila kata talak itu diucapakn suami dalam kondisi mabuk, apakah talaknya sah atau tidak? Jawaban dari pertanyaan ini menyisakan perdebatan di kalangan ulama.
Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan atau minuman yang mengandung alkohol secara tidak sengaja. Dia mabuk akibat mengonsumsi itu dan kemudian mentalak istrinya. Atau bisa juga kondisi ini berlaku bagi orang yang dipaksa minum alkohol. Menurut mayoritas ulama, orang yang mengucapkan talak dalam kondisi ini, talaknya tidak jatuh.
Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh.
Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam al- Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh al–Muzani (murid Imam Syafi’i), pendapat al-Thahawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini juga menjadi pendapat yang diakui Ibnu Taimiyah.
Akan tetapi penting dicatat, menurut pendapat yang shahih ialah bahwa talak tidak sah dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah berdasarkan firman Allah Swt dalam surat al-Nisa’ ayat 43:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. al–Nisa’: 43)
Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang dia katakan. Sbalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula dalam hal talak, talaknya tidak sah, karena ia sama halnya dengan orang yang tidur atau orang gila (sama-sama tidak memiliki niat).
[ad_2]
Sumber : Islami.co