[ad_1]

Kerusakan lingkungan bukan hanya terjadi karena ketidaksengajaan. Bisa jadi juga karena ulah-ulah pemimpin yang korup dan tidak amanah.

Khutbah I: Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Dampak Buruk atas Tindakan yang Tidak Amanah

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِىْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدىْ وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْكَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لآإِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى خَاتَمِ اْلاَنْبِيَآءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ مُحَمَّدٍ وَّعَلى آلِهِ وَصَحْبِهِ أجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Jamaah jumat yang dirahmati Allah.

Islam melarang tindakan korupsi dengan segala bentuknya. Al-Quran dalam Surat Ali Imran ayat 161 memperingkatkan bahwa tindak kejahatan korupsi akan dibalas di hari kiamat.

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran (3): 161).

Korupsi merupakan tindakan kriminal dan bahkan masuk dalam tindak kejahatan yang luar biasa. Korupsi berdampak buruk pada semua sektor, yaitu politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan juga sektor lingkungan.

Hukum positif di Indonesia berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 membagi tindak pidana korupsi ke dalam dua jenis. Pertama, kejahatan korupsi itu sendiri yang terdiri atas 7 bentuk kejahatan. Kedua, kejahatan lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Adapun tujuh bentuk kejahatan korupsi itu sendiri adalah (1.) tindakan merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara; (2) Suap-menyuap; (3) penggelapan dalam jabatan; (4) pemerasan; (5) perbuatan curang; (6) penggelapan dalam jabatan; dan (7) gratifikasi.

Adapun tindakan kejahatan yang berkaitan dengan korupsi mencakup (1) konflik kepentingan (conflict of interest); (2) pemilikan keuntungan (beneficial owner/ownership); (3) perdagangan pengaruh (trading in influence); dan (4) imbal balik (kickback).

Dalam khazanah fiqih, kita menemukan sembilan bentuk tindak pidana yang berdekatan dengan tindak pidana korupsi. Sembilan bentuk jarimah atau tindak pidana tersebut adalah (1) ghulul (penggelapan), (2) risywah (gratifikasi/penyuapan), (3) ghashab (mengambil paksa hak/harta orang lain), (4) khiyanah (pengkhianatan), (5) maksu (pungutan liar), (6) ikhtilas (pencopetan), (7) intihab (perampasan), (8) sariqah (pencurian), dan (9) hirabah (perampokan).

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah

Tindak pidana korupsi dengan segala bentuknya jelas berdampak pada pada kerusakan lingkungan. Tindakan penggelapan, penyuapan, pencurian, konflik kepentingan, atau pemilikan keuntungan misalnya membuat illegal loging semakin marak di hutan-hutan Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai 40 triliun per tahun.

كَلَّا وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِى أَخَذَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ الْمَغَانِمِ لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا فَلَمَّا سَمِعُوْا ذَلِكَ جَاءَ رَجْلٌ بِشِرَاكٍ أَوْ بِشِرَاكَيْنِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فقال رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم شِرَاكٌ مِنْ نَارٍ أو قال شِرَاكَانِ مِنْ نَارٍ

Artinya, “’Tidak demi Allah, yang diriku berada di tangan-Nya, sesungguhnya mantel yang diambilnya pada waktu penaklukan Khaibar dari rampasan perang yang belum dibagi akan menyulut api neraka yang akan membakarnya.’ Ketika orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah itu ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW membawa seutas tali sepatu atau dua utas tali sepatu. Ketika itu, Nabi SAW mengatakan: ‘Seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka,’” (HR. Abu Dawud).

Tindakan korupsi dengan berbagai bentuknya dapat melahirkan tindakan kejahatan hukum terkait konservasi alam. Korupsi dapat melahirkan penebangan hutan sembarangan yang dapat menyebabkan longsor, pengalihfungsian lahan ilegal, pembukaan lahan melalui pembakaran yang berkontribusi pada kenaikan panas bumi dan polusi asap.

Tindakan korupsi yang merusak terutama aspek hukum dan birokrasi berujung pada korupsi di ranah lingkungan. Contoh dari dampak korupsi lingkungan adalah pemburuan satwa liar dan hewan langka yang dilindungi, penambangan liar yang “dilindungi”, pengalihan fungsi lahan, pencurian ikan, penangkapan ikan laut dengan alat-alat berat yang merusak, pencemaran udara, air tanah dan air sungai, dan polusi suara akibat lemahnya pengawasan pemerintah.

Banjir bandang, longsor, banjir rob, tentu tidak tidak lepas dari ulah tangan manusia, termasuk korupsi lingkungan di dalamnya. Korupsi dana pemeliharaan infrastruktur yang berkaitan dengan drainase dan lain sebagainya dapat menyebabkan banjir di musim hujan. Korupsi dana belanja barang dengan kualitas di bawah standar juga membuat gorong-gorong menjadi mudah rusak. Praktik suap melahirkan tindakan penebangan hutan dan pengalihan fungsi lahan hijau menjadi lahan industri atau pemukiman sehingga mengurangi daya serap air.

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah

Allah mengingatkan di dalam Surat Al-Isra ayat 16 bahwa kerusakan alam dipicu oleh permainan para pemilik modal dan pemegang kewenangan di sebuah daerah.

وَإِذَآ أَرَدْنَآ أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا۟ فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا ٱلْقَوْلُ فَدَمَّرْنَٰهَا تَدْمِيرًا

Artinya: “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Surat Al-Isra ayat 16).

بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ بِاْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَالْآيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ، إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

Khutbah II

اَلْحَمْدُلِلَّهِ. أَشْهَدُ أَنْ لآ إلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ لَا نَبِيّ بعدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يٰأَ يُّها الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ، اَلْأَحْياءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ. اَللّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَاْلوَبَاءَ والرِّبَا وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتَنِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا إِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عامَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ.

فَيَا عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَعَزَّ وَأَجَلَّ وَأَكْبَرْ

Baca juga teks khutbah Jumat dengan tema lain di sini.

[ad_2]

Sumber : Islami.co