[ad_1]

Shalat menghadap kiblat atau Ka’bah? Apakah makna keduanya sama atau berbeda? Ini termasuk pertanyaan yang ditanyakan sebagian orang. Mereka belum mengerti makna kiblat atau Ka’bah, dan mana di antara kedua itu yang paling tepat digunakan ketika niat shalat.

Pertanyaan ini pernah ditanyakan juga kepada ulama Betawi, KH. M. Syafi’i Hadzami. Jawaban beliau didokumentasikan dalam kitab Taudhihul Adillah: 100 Masalah Agama jilid 7. Beliau menjelaskan kiblat dan Ka’bah maknanya sama saja. Jadi boleh dibaca salah satu dari keduanya ketika membaca niat shalat. Ini sama saja dengan kata perempuan atau wanita, laki-laki atau pria, maknanya sama.

Dalam al-Qur’an sebetulnya tidak hanya digunakan kata kiblat atau ka’bah, tapi kadang al-Qur’an menggunakan kata Baitul ‘Atiq atau Baitul Haram. Dalam surat al-maidah ayat 97 misalnya, Allah SWT menggunakan kata Baitul Haram; dalam surat al-Hajj ayat 29, Allah SWT memakai kata Baitul ‘Atiq.

Kiblat artinya sesuatu yang dihadapi, atau arah yang dihadapi. Sementara Ka’bah berarti bangunan persegi yang berada di Masjidil Haram. Ka’bah identik dengan kiblat shalat seluruh umat muslim di dunia. Semuanya wajib shalat menghadap Ka’bah.

Bagi orang yang berada di Mekah, atau dekat dari Ka’bah, mereka dapat melihatnya secara langsung. Akan tetapi, bagi muslim yang jauh dari ka’bah, mereka tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung, sehingga dikatakan shalat menghadap arah kiblat. Jadi, kita tidak perlu bingung, mana yang harus dipakai ketika membaca niat shalat: kiblat atau ka’bah. Karena makna keduanya sama.



[ad_2]

Sumber : Islami.co