[ad_1]
loading…
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist
“Betapapun terdapat perbedaan agama dan keyakinan, namun keadilan harus diperlakukan terhadap semua pihak,” tulis Quraish Shihab dalam bukunya berjudul “Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat” (Mizan, 2007).
Di sisi lain, Quraish mengatakan pengertian Ahl Al-Kitab dan cakupan makna, serta implikasinya dalam kehidupan sehari-hari – istimewa menyangkut perkawinan dan memakan binatang halal hasil sembelihan mereka – diperselisihkan oleh para ulama.
Quraish cenderung memahami pengertian Ahl Al-Kitab pada semua penganut agama Yahudi dan Nasrani, kapan, di mana pun dan dari keturunan siapa pun mereka.
“Ini, berdasarkan penggunaan Al-Qur’an terhadap istilah tersebut yang hanya terbatas pada kedua golongan itu (Yahudi dan Nasrani), dan sebuah ayat dalam Al-Qur’an,” katanya.
“(Kami turunkan Al-Qur’an ini) agar kamu (tidak) mengatakan bahwa, ‘Kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami. dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.” ( QS Al-An’am [6] : 156).
(mhy)
[ad_2]
Sumber Artikel KLIK DISINI