[ad_1]

loading…

Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan .

“Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya,” tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul “Malaamihu Al Mujtama’ Al Muslim Alladzi Nasyuduh” yang dalam edisi Indonesia menjadi “Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur’an & Sunnah” (Citra Islami Press, 1997).

“Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas,” lanjutnya.

Bahkan, katanya lagi, harus diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syari ini, dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya.

“Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira,” ujar al-Qardhawi.

Syaikh al-Qardhawi menegaskan, poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.

Selain itu poligami dapat menghasilkan mahar, perkakas rumah dan nafkah. Keberadaannya juga dapat memberi manfaat sosial yaitu terbinanya bidang kemasyarakatan yang memberi produktivitas bagi umat keturunan yang bekerja.

Anak-anak yang dilahirkan dari hasil poligami yang kemudian hidup di masyarakat sebagai hasil jalinan cinta yang mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. Demikian juga oleh umatnya di masa yang akan datang.

Sesungguhnya sistem poligami sebagaimana yang dikatakan oleh Doktor Musthafa As-Siba’i memberi kesempatan kepada manusia untuk menyalurkan syahwatnya dengan sah dalam batas tertentu, tetapi beban, kepayahan dan tanggung jawabnya tidak terbatas.

“Maka yang demikian itu, sekali lagi, merupakan sistem yang bermoral yang memelihara akhlaq, dan sistem yang manusiawi yang memuliakan manusia,” jelas al-Qardhawi.

(mhy)

[ad_2]

Sumber Artikel KLIK DISINI