[ad_1]

loading…

Pada agama Islam, perbuatan suap biasa dikenal dengan istilah ‘risywah’, dan hal ini sangat dilarang bahkan Allah SWT melaknat perbuatan tersebut. Foto ilustrasi/ist

Apa hukum suap-menyuap dalam Islam? Pertanyaan ini menjadi pembahasan yang penting diketahui umat Muslim. Perkara suap-menyuap tidak lagi menjadi hal asing di zaman sekarang. Biasanya, praktik terlarang tersebut digunakan untuk memuluskan akses dalam mendapat pekerjaan, pengurusan izin usaha, mengesahkan aturan, dan lain sebagainya.

Tak jarang, kita melihat para pejabat publik yang masuk penjara karena terbukti melakukan tindak suap-menyuap . Ironisnya, mereka yang sudah tertangkap bahkan kerap terlihat biasa saja seakan tidak memiliki penyesalan apa pun.

Lebih jauh, apa sebenarnya hukum suap-menyuap dalam agama Islam ? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Hukum Suap-menyuap dalam Islam?

Pada agama Islam, perbuatan suap biasa dikenal dengan istilah ‘risywah’. Mengutip jurnal berjudul “Risywah Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Tindak Pidana Suap” karya Bahgia, risywah secara terminologi bisa dimaknai dengan ‘apa pun yang diberikan (barang atau uang) untuk mendapat suatu manfaat’.

Ibnu Hajar al ‘Asqolani dalam kitabnya ‘Fathul Bari’ mengambil perkataan Ibnu al ‘Arobi perihal makna risywah. Menurut beliau, risywah atau suap-menyuap adalah harta yang diberikan guna membeli kehormatan/kekuasaan bagi yang memilikinya.

Sementara menurut MUI, suap atau risywah adalah aktivitas pemberian oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan meloloskan perbuatan yang batil (tidak benar secara syariah) atau membatilkan perbuatan yang haq.

Berkaitan dengan hukumnya dalam Islam, perbuatan risywah atau suap-menyuap ini adalah haram. Allah SWT sendiri bahkan melaknat para pemberi dan penerima suap.

Pada kitab suci Al Qur’an, ada beberapa dalil yang menjelaskan larangan risywah dan perilaku lain yang berkaitan. Salah satunya tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 188.

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Rasulullah SAW juga melaknat perbuatan suap-menyuap. Hal ini berlaku untuk masing-masing pemberi suap hingga penerimanya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad).

Jadi, terjawab sudah pertanyaan mengenai “Apa hukum Suap-menyuap dalam Islam?. Perbuatan ilegal tersebut adalah sebuah keharaman dan sangat dilarang oleh Allah SWT.

Wallahu a’lam

(wid)

[ad_2]

Sumber Artikel KLIK DISINI