[ad_1]

loading…

Prof KH Ali Yafie. Foto/Ilustrasi: NU online

Indonesia, khususnya ummat Islam, berduka. Ulama ahli fiqih, KH Ali Yafie berpulang. Beliau menghembuskan nafas terakhir di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (25/2/2023) pukul 22.13 WIB. Jenazah almarhum dimakamkan di TPU Tanah Kusir, pada Ahad (26/2/2023) selepas sholat zuhur.

Kiai Ali Yafie lahir di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah , pada 1 September 1926. Ulama penggagas fiqih lingkungan hidup itu wafat di usia ke-96 tahun. Sebelum wafat, beliau dirawat di RS Premier Bintaro sejak kurang lebih dua pekan. Selain karena faktor usia yang memang sudah sangat sepuh, beliau juga memiliki gangguan pernafasan.

Baca juga: KH Ali Yafie Wafat, Din Syamsuddin: Saya Bersaksi Almarhum adalah Ulama Fakih

Nasikh Mansukh dalam Al-Quran

Berikut adalah salah satu tulisan beliau dalam buku berjudul “Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah” tatkala membahas “Nasikh Mansukh dalam Al-Quran” (Editor: Budhy Munawar-Rachman, Yayasan Paramadina:

Dari awal hingga akhir, al-Qur’an merupakan kesatuan utuh. Tak ada pertentangan satu dengan lainnya. Masing-masing saling menjelaskan al-Qur’an yufassir-u ba’dhuhu ba’dha.

Dari segi kejelasan, ada empat tingkat pengertian. Pertama, cukup jelas bagi setiap orang. Kedua, cukup jelas bagi yang bisa berbahasa Arab. Ketiga, cukup jelas bagi ulama/para ahli, dan keempat, hanya Allah yang mengetahui maksudnya.

Dalam al-Qur’an dijelaskan tentang adanya induk pengertian hunna umm al-kitab yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan-ketentuan induk itulah yang senantiasa harus menjadi landasan pengertian dan pedoman pengembangan berbagai pengertian, sejalan dengan sistematisasi interpretasi dalam ilmu hukum -hubungan antara ketentuan undang-undang yang hendak ditafsirkan dengan ketentuan-ketentuan lainnya dari undang-undang tersebut maupun undang-undang lainnya yang sejenis, yang harus benar-benar diperhatikan supaya tidak ada kontradiksi antara satu ayat dengan ayat lainnya.

Baca juga: Pertentangan Hubungan Ahli Syariah dan Haqiqah Menurut KH Ali Yafie

Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Sementara, unsur-unsur bahasa, sistem dan teologi dari teori interpretasi hukum masih harus dilengkapi dengan satu unsur lain yang tidak kalah pentingnya. Itulah unsur sejarah yang melatarbelakangi terbentuknya suatu undang-undang, yang biasa dikenal “interpretasi historis.”

Dalam ilmu tafsir ada yang disebut asbab al-nuzul, yang mempunyai unsur historis cukup nyata. Dalam kaitan ini para mufassir memberi tempat yang cukup tinggi terhadap pengertian ayat al-Qur’an. Dalam konteks sejarah yang menyangkut interpretasi itulah kita membicarakan masalah nasikh-mansukh. Dalam hal ini masalah yang terpenting untuk kita soroti adalah masalah asas, pengertian/batasan, jenis-jenis, kedudukan, hirarki penggunaan, kawasan penggunaan dan hikmah kegunaannya.

Asas

Andaikan al-Qur’an tidak diturunkan dari Allah, isinya pasti saling bertentangan. Ungkapan ini sangat penting dalam rangka memahami dan menafsirkan ayat-ayat serta ketentuan-ketentuan yang ada dalam al-Qur’an. Kitab Suci yang terdiri dari 6000 ayat lebih dan terbagi dalam 114 kelompok surat, mengandung berbagai jenis pembicaraan dan persoalan. Di dalamnya terkandung antara lain nasihat, sejarah, dasar-dasar ilmu pengetahuan, keimanan, ajaran budi luhur, perintah dan larangan.

Masalah-masalah yang disebutkan terakhir ini, tampak jelas dengan adanya ciri-ciri hukum di dalamnya. Semua jenis masalah ini terkait satu dengan lainnya dan saling menjelaskan.

Dalam kaitan itu, Imam Suyuthi maupun Imam Syathibi banyak mengulas prinsip tersebut. Mereka mencatat adanya pendapat yang memandang adanya tiap ayat atau kelompok ayat yang berdiri sendiri. Tapi semuanya berpendapat bahwa antara satu ayat dengan ayat lainnya dari al-Qur’an tidak ada kontradiksi (ta’arudl).

Baca juga: TGB: KH Ali Yafie Ulama Otentik yang Melahirkan Banyak Karya Hebat

Dari asas inilah lahir metode-metode penafsiran untuk meluruskan pengertian terhadap bagian-bagian yang sepintas lalu tampak saling bertentangan.

Adanya gejala pertentangan (ta’arudl) yang demikian merupakan asas metode penafsiran dimana Nasikh-Mansukh merupakan salah satu bagiannya.

Pengertian

Nasikh-Mansukh berasal dari kata naskh. Dari segi etimologi, kata ini dipakai untuk beberapa pengertian: pembatalan, penghapusan, pemindahan dan pengubahan. Menurut Abu Hasyim, pengertian majazinya ialah pemindahan atau pengalihan.

[ad_2]

Sumber Artikel KLIK DISINI