[ad_1]
loading…
Uban yang dimiliki seorang muslim kelak akan menjadi cahaya pada Hari Kiamat. Pada gambar terlihat sejumlah ulama Yaman membiarkan ubannya tanpa dicabut, ada juga yang menyemirnya dengan hinna. Foto/ist
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“لاتنتفوا الشيب ما من مسلمٍ يشيب شيبةً في الإِسلام” قال عن سفيان “إلاَّ كانت له نوراً يوم القيامة” وقال في حديث يحيى “إلا كتب اللّه [تعالى وجل] له بها حسنةً وحطَّ عنه بها خطيئةً“.
Artinya: “Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban di dalam Islam.” (Beliau bersabda dari Sufyan): “Melainkan baginya cahaya di hari Kiamat nanti.” (dalam hadits Yahya): “Melainkan Allah Ta’ala mencatat baginya satu kebaikan dan menghapuskan untuknya satu kesalahan.” (HR Abu Daud 4202)
Riwayat lain dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:
“أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نتف الشيب وقال إنه نور المسلم“. هذا حديث حسن وقد رواه عبد الرحمن بن الحارث وغير واحد عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mencabut uban, dan bersabda bahwa itu adalah cahaya bagi seorang muslim.” (HR At Tirmidzi 2975)
Nabi Muhammad SAW sendiri memiliki uban dan beliau tidak pernah mencabutnya atau mengecatnya dengan warna hitam. Dari Anas bin Malik (pembantu Rasulullah) mengabarkan: “Saya hanya menemukan 14 uban di rambut dan janggut Rasulullah.” (HR at-Tirmidzi)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Uban Rasulullah kurang lebih 20 helai.” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Anjuran Menyemir Uban dengan Hinna’
Rasulullah SAW melarang umatnya mencabut uban dan menganjurkan untuk menyemir (mewarnai) uban dengan hinna’ (pacar) dan Katm (inai).
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
يكره أن ينتف الرجل الشعرة البيضاء من رأسه ولحيته
Artinya: “Dimakruhkan bagi seorang laki-laki mencabut rambut kepalanya yang memutih dan juga janggutnya.” (HR Muslim 2341, Al-Baihaqi, As Sunan Al Kubra 14593)
Menyemir uban merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Umat muslim boleh mewarnai rambutnya ketika beruban asalkan tidak dengan warna hitam. Adapun anjuran menyemir uban ini diterangkan dalam Hadis berikut:
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka.” (HR Al-Bukhari 3275 dan Muslim 80)
Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam.” (HR Muslim 5631)
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Artinya: “Sesungguhnya bahan terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i)
(rhs)
[ad_2]
Sumber Artikel KLIK DISINI