[ad_1]
loading…
Sujud syukur karena mendapat kabar gembira, misalnya menang pemilihan presiden, tak bisa dilakukan sembarangan. Foto/Ilustrasi: Ist
Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib dalam kitab Iqna’ menjelaskan sujud syukur dianggap sah seperti sahnya sujud di dalam sembahyang: bersuci, menutup aurat , menghadap kiblat, tidak bicara, meletakkan dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak ketika fisiknya bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan syarat sujud lainnya.
Adapun caranya:
1. Mengambil posisi berdiri, lalu bertakbiratul ihrom .
2. Mengucap takbir turun.
3. Turun sujud.
4. Bangun dari sujud lalu diam sejenak sebelum salam.
5. Salam.
Semua dilakukan dengan tuma’ninah.
Selanjutnya saat sujud disarankan membaca lafal berikut ini:
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
Sajada wajhiya lil ladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam‘ahū wa basharahū bi haulihī wa quwwatihī fa tabārakallāhu ahsanul khāliqīna.
Artinya: Diriku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta.
Al-Khotib juga menyebutkan beberapa sebab sujud syukur. Menurutnya, sujud syukur itu bukan dikerjakan tanpa alasan. Sujud itu harus dipicu oleh sebab-sebab yang jelas. Misalnya, karena datangnya nikmat mendadak, terhindar dari bahaya, melihat orang kena musibah (atau orang cacat), atau orang fasiq secara terang-terangan.
Alternatif Lain
Pelaksanaan sujud syukur sama saja dengan sujud tilawah. Sebagai alternatif, sujud syukur bisa digantikan ketika syarat-syaratnya tidak memadai.
Syekh Said bin M Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan kalau tidak bisa mengerjakan sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, pihak yang bersangkutan cukup membaca sebanyak 4 kali: “Subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar, la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim”. Karena kedudukan fadhilah bacaan 4 kali itu setara dengan 3 amal di atas (sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur).
Ulama sendiri menganjurkan agar sujud syukur diikuti dengan sedekah. Sehingga, syukur kepada Allah mengambil bentuk badaniyah dan maliyah. “Bersamaan dengan sujud syukur, disunnahkan bersedekah seperti dikutip dari kitab Al-Majmuk,” ujar Al-Khotib.
(mhy)
[ad_2]
Sumber Artikel KLIK DISINI