[ad_1]

Harakah.idIslam dan undang-undang telah mengatur ketentuan perempuan bekerja pada malam hari. Intinya, bekerja pada malam hari diperbolehkan dengan beberapa syarat guna menjamin keamanan dan kesehatan pekerja perempuan.

Hukum Perempuan Bekerja pada Malam Hari. Perkembangan zaman menuntut perempuan bekerja. Berbagai macam bidang pekerjaan telah berkembang sedemikian rupa. Pengaturan dan kebutuhan tenaga kerja menuntut masyarakat untuk selalu menyesuaikan diri dengan situasi.

Kaum perempuan misalnya, harus menyesuaikan diri dengan jadwal kerja mendukung budaya produktif. Tidak jarang, seorang perempuan di masa kini harus bekerja pada shift malam. Baik sebagai dokter jaga, perawat, pelayan restoran, sekuriti, dan lain sebagainya. Para pekerja kantoran, tidak jarang harus pulang malam demi menyelesaikan pekerjaan.

Dalam sebagian masyarakat, pulang malam dinilai kurang aman bagi perempuan. Terkadang, bekerja pada shift malam menimbulkan stigma tertentu yang kurang baik. Terlepas dari pandangan masyarakat yang beragam, muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum bekerja pada malam hari menurut Islam.

Pertanyaan ini pernah diajukan kepada penyedia layanan fatwa online Qatar, islamweb.net.  Seorang penanya mengatakan, “Istriku adalah seorang perawat. Dia keluar rumah untuk bekerja pada malam hari. Saya ingin mendapatkan penjelasan hukum syar’i secara khusus mengenai masalah ini.

Dalam hal ini, situs islamweb.net menjawab mengenai Hukum Perempuan Bekerja pada Malam Hari sebagai berikut:

فإن عمل المرأة في ذاته جائز، بل قد يكون مستحباً أو واجباً إذا احتاجت إليه، مع قدرتها على التكسب الذي يغنيها عن السؤال أو إذا احتاج المجتمع إليها كطبيبة أو ممرضة. 

Bekerjanya seorang perempuan pada dasarnya adalah boleh. Bahkan, terkadang bekerja menjadi sunnah dan wajib jika dibutuhkan bersamaan dengan kemampuan dia untuk bekerja yang dapat mencukupinya dari meminta-minta, atau ketika masyarakat membutuhkan kemampuannya seperti dokter atau perawat.

Selanjutnya, tim fatwa menjelaskan tentang kebolehkan bekerja pada malam hari bagi perempuan. Fatwa itu menyatakan,

وإذا كانت ظروف العمل تقتضي الخروج ليلاً أو المبيت في المستشفى للمناوبة فلا مانع من ذلك إذا دعت الضرورة إلى ذلك 

Ketika konteks pekerjaan menuntut untuk keluar pada malam hari, atau menginap di rumah sakit dalam system shifting, maka tidak ada larangan dalam agama terhadap hal itu, ketika keadaan darurat mengharuskan demikian.

Sekalipun fatwa di atas membolehkan dalam keadaan tertentu, tetapi perlu juga diperhatikan tentang hak-hak perempuan sebagaimana dijamin dalam konvensi organisasi perburuhan PBB tentang larangan bekerja pada waktu malam. Pada keputusan Konvensi Tahun 1948, disebutkan bahwa “Wanita tanpa membedakan usia tidak boleh dipekerjakan pada waktu malam di tempat kegiatan umum atau industri swasta, atau di salah satu cabang darinya, selain dalam kegiatan dimana hanya para anggota dari keluarga yagn sama yang dipekerjakan.”

Namun demikian, Konvensi ini telah direvisi dalam dokumen yang disebut Protokol 1990 tentang Konvensi (Hasil Revisi) Kerja Malam (Wanita), 1948. Protokol ini menggarisbawahi bahwa negara-negara anggota, bersama dengan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja dapat membuat kesepakatan yang kontekstual dengan situasi di masing-masing negara.

Dalam Protokol tersebut dikatakan, “Undang-undang atau peraturan nasional, yang diberlakukan setelah berkonsultasi dengan organisasi-organisasi pengusaha dan pekerja yagn paling mewakili, dapat menetapkan bahwa variasi waktu malam sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 dari Konvensi serta pengecualian dari larangan kerja malam yang tertera dalam Pasal 3 dari Konvensi yang sama dapat ditentukan dengan keputusan oleh instansi terkait.”

Di Indonesia, sebagai implementasi peraturan internasional ini, pemerintah telah membuat regulasi tersendiri. Pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 menetapkan ketentuan terkait jam kerja malam bagi perempuan yang bekerja shift malam.

Pertama, perempuan yang bekerja sebagai pekerja atau buruh dan berusia di bawah 18 tahun dilarang bekerja antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00.

Kedua, pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang berisiko bagi kesehatan dan keselamatan dirinya serta janinnya apabila bekerja antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00.

Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan perempuan pada jam kerja tersebut diwajibkan untuk memberikan makanan dan minuman yang bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, serta menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 hingga pukul 05.00. Makanan dan minuman harus memenuhi standar sekurang-kurangnya 1.400 kalori, bervariasi, bersih, dan diberikan pada waktu istirahat kerja.

Selain itu, pengusaha juga harus menyediakan petugas keamanan di tempat kerja, kamar mandi yang terpisah antara perempuan dan laki-laki, dan lokasi penjemputan yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja perempuan yang bekerja pada shift malam.

Dalam perspektif fikih Islam, Hukum Perempuan Bekerja pada Malam Hari menurut ketentuan pemerintah ini menjadi aturan yang wajib ditaati sebagai bentuk ketaatan kepada Ulil Amri. Melihat substansi aturan ini yang bermuatan maslahat, tidak diragukan lagi, bahwa ketentuan ini sudah selaras dengan dalil-dalil agama yang mengharuskan negara membuat kebijakan yang maslahat bagi warganya.

*Artikel ini merupakan hasil kerja sama Harakah.ID dengan Rumah KitaB dalam program Investing in Women untuk mendukung Muslimah bekerja.

[ad_2]

Sumber Artikel KLIK DISINI